SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan serta Pelaksana Yankomas melakukan koordinasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang terkait dugaan pelanggaran HAM tentang penyerobotan tanah yang telah dilaporkan melalui Pos Pengaduan HAM Kantor Wilayah, pada Senin (16/01).
Koordinasi Tim Kanwil ke Kantor Pertanahan Kota Semarang diterima langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Edy Sumarsono.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Dalam kesempatan tersebut, Lista menyampaikan maksud kedatangan adalah untuk melakukan koordinasi terkait laporan dari Pelapor atas permasalahan dugaan penyerobotan tanah dimaksud. Dalam menindaklanjuti pengaduan ini, tentunya kami perlu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada instansi terkait yang mempunyai kewenangan.”
"Pelapor datang ke Kanwil untuk mengadukan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Terlapor yang merupakan tetangga belakang rumah dari Pelapor sendiri. Obyek sengketa tersebut terletak wilayah Kecamatan tlogosari kulon, Kota Semarang, dan permasalahan ini juga sudah masuk pada ranah aparat penegak hukum.” jelas Lista
Edy menanggapi bahwa pihaknya juga telah memproses aduan tersebut, Kantor BPN Kota Semarang juga telah berupaya untuk melakukan pengukuran ulang, namun terkendala Terlapor tidak kooperatif.
"Kami sudah pernah mendatangi obyek sengketa untuk melakukan pengukuran, namun pihak Terlapor tidak membuka pagar rumahnya. Petugas kami tidak bisa melakukan upaya paksa masuk tanpa seizin pemilik rumah", jelas Edy.
Sebagai informasi, Pos Yankomas memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM dimana Penyampai Komunikasi dapat menyampaikan secara langsung aduannya ke Kanwil Kemenkumham Jateng atau pada pos Yankomas yang berada di tiap UPT di wilayah Jawa Tengah.